Ada satu momen yang sering terasa canggung bagi pengurus masjid. Setelah menyampaikan undangan kajian dan mendapat kesediaan ustadz, muncul pertanyaan yang menggantung di benak: bagaimana cara membicarakan ujrah tanpa terkesan menawar ilmu?
Sebagian pengurus memilih tidak membahasnya sama sekali. Ujrah diserahkan dalam amplop di akhir acara, tanpa pernah disebut nominalnya sejak awal. Cara ini terasa lebih sopan — namun justru sering menimbulkan persoalan yang tidak terlihat.
Kecanggungan yang Merugikan Dua Pihak
Ketika ujrah tidak dibicarakan di muka, kedua belah pihak sama-sama menanggung ketidakpastian.
Bagi ustadz, muncul pertanyaan yang tidak enak ditanyakan: apakah perjalanan sejauh ini akan tergantikan? Apakah beliau perlu menyiapkan transportasi sendiri? Sebagian ustadz pernah mengalami menerima amplop yang tidak menutup ongkos perjalanan, namun merasa tidak pantas menyampaikannya.
Bagi pengurus, ketidakpastian juga nyata. Berapa nominal yang layak? Terlalu kecil dikhawatirkan kurang menghormati, terlalu besar bisa membebani kas masjid. Tanpa kejelasan, keputusan diambil dengan menebak-nebak.
Yang paling merugikan, kecanggungan ini kadang membuat ustadz enggan menerima undangan berikutnya — bukan karena tidak ikhlas berdakwah, melainkan karena pengalaman koordinasi yang tidak nyaman.
Ujrah Bukanlah Harga Ilmu
Kekhawatiran terbesar dalam membicarakan ujrah adalah kesan bahwa kita sedang memperjualbelikan ilmu agama. Kekhawatiran ini perlu diluruskan.
Ujrah bukan harga atas ilmu. Ilmu agama tidak ternilai dan tidak diperjualbelikan. Yang diberikan ujrah adalah jasa dan pengorbanan yang menyertainya: waktu yang diluangkan, perjalanan yang ditempuh, persiapan materi, dan kesempatan lain yang ditinggalkan.
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas, ketika sekelompok sahabat menerima imbalan atas ruqyah yang mereka lakukan dengan membaca surah Al-Fatihah, Rasulullah ﷺ membenarkannya dan bersabda bahwa sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah. Hadis ini menjadi salah satu dasar para ulama membolehkan penerimaan ujrah atas pengajaran Al-Qur'an dan ilmu agama.
Para ulama juga menegaskan bahwa memberikan ujrah kepada pengajar dan penceramah adalah bagian dari memuliakan ilmu dan ahlinya — bukan merendahkannya. Ustadz yang tercukupi kebutuhannya dapat lebih tenang mendalami ilmu dan berdakwah, tanpa terbebani mencari nafkah dari tempat lain.
Kejelasan Adalah Bagian dari Adab
Justru sebaliknya dari yang sering dikhawatirkan, membicarakan ujrah secara jelas adalah bentuk adab, bukan pelanggarannya.
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar upah pekerja diberikan sebelum keringatnya kering — sebuah perintah yang menekankan kesegeraan dan kepastian dalam menunaikan hak orang lain. Dalam riwayat lain, beliau melarang mempekerjakan seseorang sebelum jelas berapa upah yang akan diterimanya. Ketidakjelasan dalam akad justru berpotensi menimbulkan perselisihan dan kekecewaan.
Al-Qur'an pun menganjurkan pencatatan dalam urusan muamalah. Surah Al-Baqarah ayat 282 memerintahkan agar transaksi yang ditangguhkan dituliskan, agar tidak ada keraguan di kemudian hari. Semangat ayat ini berlaku luas: kejelasan sejak awal menjaga hubungan tetap baik.
Maka ketika pengurus masjid menyebutkan nominal ujrah sejak awal, sesungguhnya ia sedang menjalankan tuntunan — bukan melanggarnya.
1. Sampaikan Sejak Undangan Pertama
Waktu terbaik menyebutkan ujrah adalah bersamaan dengan undangan, bukan setelah ustadz menyatakan bersedia. Menyebutkan nominal setelah kesediaan diberikan menempatkan ustadz pada posisi sulit untuk menolak.
Contoh penyampaian yang baik: "Ustadz, kami dari DKM Masjid Al-Ikhlas bermaksud mengundang Ustadz mengisi kajian rutin pada Ahad, 12 Juli, pukul 08.00 sampai 10.00. Kami menyediakan ujrah sebesar Rp 400.000. Mohon kesediaan Ustadz."
Penyampaian seperti ini jelas, hormat, dan memberi ustadz informasi lengkap untuk memutuskan.
2. Gunakan Istilah yang Tepat
Kata ujrah lebih tepat digunakan daripada "bayaran" atau "tarif". Ujrah dalam khazanah fikih bermakna imbalan atas jasa atau manfaat yang diberikan — istilah yang sudah dikenal dan tidak berkonotasi transaksional secara kasar.
Sebagian masjid menggunakan istilah "tanda terima kasih" atau "hadiah". Ini tidak keliru, namun perlu diperhatikan agar tidak justru mengaburkan nominal dan waktu penyerahannya.
3. Rincikan Apa yang Termasuk
Sebutkan dengan jelas apakah nominal tersebut sudah mencakup transportasi, atau transportasi ditanggung terpisah. Bila acara berlangsung lama atau melewati waktu makan, sampaikan pula apakah konsumsi disediakan.
Rincian ini mencegah asumsi yang berbeda di kemudian hari.
4. Hormati Kisaran yang Disampaikan Ustadz
Sebagian ustadz memiliki kisaran ujrah tertentu yang mereka sampaikan. Menghormati kisaran tersebut adalah bagian dari menghargai profesionalitas mereka. Bila kas masjid belum mencukupi, sampaikan dengan jujur dan terbuka — banyak ustadz yang bersedia menyesuaikan untuk masjid yang sedang merintis, asalkan disampaikan dengan jelas sejak awal, bukan setelah acara berlangsung.
5. Tunaikan Tepat Waktu
Setelah acara selesai, tunaikan ujrah tanpa menunda. Menunda pembayaran dengan alasan menunggu kas terkumpul atau menunggu bendahara pulang bukanlah alasan yang dibenarkan bila sejak awal sudah disepakati.
Bagaimana Ustadzi Membantu
Kecanggungan membicarakan ujrah sebagian besar lahir dari cara penyampaiannya yang harus dilakukan secara lisan, satu per satu, dalam percakapan yang terasa personal. Ustadzi menjawab persoalan ini dengan menjadikan transparansi sebagai bagian alami dari alur pengundangan.
Setiap ustadz yang terdaftar di Ustadzi mencantumkan kisaran ujrah pada profilnya. Pengurus masjid dapat melihat kisaran ini sebelum mengirim undangan, sehingga tidak perlu lagi menebak-nebak nominal yang pantas — dan tidak perlu bertanya secara langsung yang kadang terasa sungkan.
Ketika membuat undangan, pengurus menentukan nominal ujrah dalam kisaran tersebut, dan rinciannya tampil jelas sebelum undangan dikirim: berapa ujrah untuk ustadz, berapa biaya layanan, dan berapa totalnya. Tidak ada angka tersembunyi.
Ustadz kemudian menerima undangan yang sudah lengkap informasinya — jenis acara, tanggal, waktu, lokasi, dan nominal ujrah yang ditawarkan — lalu memutuskan menerima atau tidak dengan informasi yang utuh. Beliau tidak perlu bertanya, dan pengurus tidak perlu menjelaskan berulang kali.
Setelah undangan diterima, pembayaran dilakukan melalui aplikasi dan dana tersimpan aman hingga acara selesai. Begitu acara terlaksana dan dikonfirmasi, ujrah diteruskan otomatis kepada ustadz. Tidak ada lagi amplop yang tertunda, tidak ada lagi bendahara yang harus dicari, dan tidak ada lagi ustadz yang pulang tanpa kepastian.
Yang tak kalah penting, seluruh percakapan koordinasi berlangsung melalui fitur chat dalam aplikasi, sehingga nomor pribadi ustadz tetap terjaga.
Penutup
Membicarakan ujrah dengan jelas bukanlah bentuk mengurangi penghormatan kepada ustadz. Ia justru wujud penghormatan itu sendiri — pengakuan bahwa waktu, tenaga, dan ilmu yang beliau curahkan layak dihargai secara pantas dan tepat waktu.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Para ustadz menghadirkan manfaat itu dengan ilmu mereka. Tugas kita sebagai pengundang adalah memastikan mereka dimuliakan dengan koordinasi yang tertib dan hak yang ditunaikan dengan baik.
Semoga setiap majelis ilmu yang kita selenggarakan berkah bagi yang mengisi, yang mengundang, dan yang hadir.
